Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Tidak relevan bila di oaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut di atas memerlukan kerja sama yang kooperatif antara Pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Masih banyak kendala dalam mempersiapkan WBPD 9 tahun antara lain: dana yang terbatas untuk menyelanggarakan pendidikan secara merata, kurangnya motivasi keluarga untuk wajib menyekolahkan anaknya.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut di atas memerlukan kerja sama yang kooperatif antara Pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Masih banyak kendala dalam mempersiapkan WBPD 9 tahun antara lain: dana yang terbatas untuk menyelanggarakan pendidikan secara merata, kurangnya motivasi keluarga untuk wajib menyekolahkan anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar