BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia
(RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU
20/2003 dan PP 19/2005.
Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk
pendidikan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas)
RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b tentang Perubahan Permendiknas RI
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan
Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan
juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh
BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6
Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan
kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.
Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang
telah dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:
1. Belum semua warga sekolah dapat memahami
secara utuh esensi KTSP;
2. Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam
proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya
antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada
pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat
meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;
3. Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal
diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanannya
(antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta
pembiayaan).
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para
pembina pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMP), tingkat provinsi
(Dinas Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota), seharusnya bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar