Kecantikan

Rabu, 26 Maret 2014

tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan KTSP



Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a.            Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b.            Verifikasi Hasil Validasi
c.             Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d.            Monitoring secara reguler
e.            Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
f.              Layanan Profesional
g.            Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :
a.            Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.            Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c.             Mengatur penugasan tim
d.            Menyusun laporan
e.            Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a.      Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.      Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.       Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar