Sesuai dengan tugas
dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a.
Validasi
Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari
Dinas Kabupaten/Kota
b.
Verifikasi
Hasil Validasi
c.
Penandatanganan
dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d.
Monitoring
secara reguler
e.
Supervisi
dan Bintek proses pembelajaran
f.
Layanan
Profesional
g.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas,
Dinas Pendidikan Provinsi :
a.
Membentuk
Tim Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan
Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta
dokumen, tingkat penerapan
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu
kompetensi
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka
mendukung keterlaksanaan KTSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar