Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP
bertugas melakukan:
a. Penyusunan
Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL,
analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).
Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara
sumber, serta pihak lain yang terkait.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan
draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan
KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara
periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai
dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal
maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b. Pengesahan
Dokumen KTSP SMP dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.
c. Pelaksanaan
Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada
ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
d. Evaluasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka
keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala
secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan
KTSP tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar