Kecantikan

Selasa, 25 Maret 2014

Tugas Sekolah dalam pelaksanaan KTSP



Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:

a.    Penyusunan

Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).

Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b.    Pengesahan

Dokumen KTSP SMP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.

c.    Pelaksanaan

Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.

d.    Evaluasi

Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan KTSP tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar