Sesuai
dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melakukan:
a.
Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b.
Rekomendasi/Pengantar
untuk pengesahan Provinsi
c.
Monitoring
secara reguler
d.
Supervisi
dan Bintek proses pembelajaran
e.
Layanan
Profesional
f.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a.
Membentuk
Tim Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :
a.
Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen,
tingkat penerapan
b.
Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.
Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka
mendukung keterlaksanaan KTSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar