Sebagaimana lazimnya semua mata
pelajaran, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi, misi,
tujuan, dan ruang lingkup isi. Visi mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana
pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan
pemberdayaan warga negara. Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk
warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah
mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
1.
memiliki
kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami
berbagai wacana kewarganegaraan.
2.
memiliki
ketrampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan
bertanggung jawab.
3.
memiliki watak
dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Rumusan
tujuan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan
dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut
mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic
knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions). Hal tersebut analog
dengan konsep Benjamin S. Bloom tentang pengembangan kemampuan siswa yang
mencakup ranah kognitif, psikomotor, dan afektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar