BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1.
Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata
Pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan
Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada
hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi lanjut
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan
untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan
hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran,
sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual
bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit
lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selain
tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka
dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh
sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan
kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut.
a.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal,
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar