Pengembangan Silabus Pembelajaran dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendidikan.
1. Sekolah dan komite sekolah
Pengembang Silabus Pembelajaran adalah sekolah bersama komite sekolah.
Untuk menghasilkan Silabus Pembelajaran yang bermutu, sekolah bersama komite
sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga
terkait seperti Balitbang Depdiknas.
2. Kelompok Sekolah
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan Silabus Pembelajaran secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata
pelajaran untuk mengembangkan Silabus Pembelajaran yang akan dipergunakan oleh
sekolah tersebut
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Beberapa sekolah atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung
untuk menyusun Silabus Pembelajaran. Hal ini dimungkinkankarena sekolah dan
komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan Silabus
Pembelajaran. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari
perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam
menyusun Silabus Pembelajaran.
4
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan Silabus
Pembelajaran dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam pengembangan Silabus Pembelajaran ini sekolah, kelompok kerja guru,
atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi,
LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar